Banda Aceh, sabtu 22 Juli 2017 di temui di masjid Raya baiturahman subuh dini hari tadi, ketum HmI cabang Kutacane angkat bicara mengenai insiden penangkapan terhadap Mahasiswa UGL yang hari ini masih mendekam di jeruji besi kapolres Aceh Tenggara.
"Para Aktivis Mahasiswa yang hari ini menjadi Tersangka atas insiden pembakaran gedung Ruang kuliah umum seharusnya mendapatkan Hak sipil baik itu bantuan hukum dan Hak penangguhan Penahanan namun sampai Hari ini mengapa mereka tidak mendapatka Hak Itu" ujar Awaludin selaku ketua HmI
Dan melihat 2 dari 4 mahasiswa yang di tahan saat ini adalah kader HmI beliau berharap Agar persoalan yang menjerat mereka agar bisa mendapat solusinya dan dapat terselesaikan diluar pengadilan.
No comments:
Post a Comment