Wednesday, October 9, 2019

Mekanisme Pasar Islam


     Latar Belakang
Pasar adalah tempet bertemunya antara konsumen dan penjual untuk melakukan transaksi tawar menawar pada barang dan jasa agar mendapatkan harga dengan berbagai jenis barang. Berbicara mengnai pasar tidak terbatas dalam menentukan pengertian pasar tergantung yang meliputu di daerah itu sendiri, seperti pasar tidak bermaksud transaksi masyarakan di salah satupasar-pasar tradisional seperti dipasar klewer tapi pasar meliputi perfdagang nasional.
Pasar terdiri dari dua faktor yaitu pasar barang dan pasar faktor, pasar barang merupakan tempat bertemunya antara sipenjuan dan pembeli untuk melakukan transaksi untuk menyepakati harga suatu barang dan jasa, pasar faktor adalah tempat bertemunya para pengusaha (pembelian bentuk ptroduksi) untuk melakukan transaksi faktor produksi agar menentukan faktor-faktor barang serja jasa yang akan di konsumsi oleh masyarakat.
Mekanisme pasar guna memberikan berbagai hal bagi masyarkat dengan cukup efesien serta mampu untuk mendoirong dalam beberapa kebaikan. Diantara dari kebaikan yanh disebut dalam mekanisme pasar adalah, pasar dapat membantu untuk mengembangkan kegiata usaha, pasar berguna untuk cepat menaikan taraf ekonomi masyarakat, pasar dapat memberikan informasi yang lebih tepat terhadap suatu barang dan jasa, serta menumbuhkan perputaran ekonomi yang sangat cepat bagi masyarakat.
Pasar dalam perspektif Islam merupakan pekerjaan yang sangat diperboehkan sehingga dalam al Qur,an jelas bahwa Allah SWT telah jelas mengatakan halal dalam jual beli (pasar), pasar sedah menjadi budaya bagi pemdiri agama Islam sendiri, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dan sahabatnya, pasar tidak hanya sebagai emdia transaksi barang tapi berguna untuk mempaikan suatu informasi dalam agama Islam pasa saat itu. 
  
BAB II
PEMBAHASAN
                 A. Pasar
Pasar diartikan sebagai tempat bertemu pembeli dan penjual untuk menukarkan barang-barang mereka. Pasar dibangun dalam kebebasan  dalam arti bebas individu untuk melakukan transaksi barang dan jasa sebagaimana yang ia sukai.[1] Pasar memiliki fungsi sebagai penentuan nilai barang, penentuan nilai jenis produksi, mendistribusikan produk, melakukan pembatasan harga, dan melakukan penyedian jangka panjang untuk barang dan jasa.[2] Dengan demikian pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, pasar juga sebagai fasilitas publik yang vital bagi pertumbuhan perekonomian daerah.
Pasar Islam
Dengan berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadis maka Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa cirri-ciri pasar sebagai berikutut :
1.                  orang harus bebasuntuk keluar masuk pasar, memaksa orang untuk menjual barangnya dengan tanpa ada kewajiban untuk menjual merupakan tindakan yang ytidak adil dan tidak adil itu dilarang dalam Islam
2.                  unsur-unsur monopolistic harus dilenyapkan dari pasar, kolusi antara penjual dan pembeli harus dihilangkan, permintaan boleh melakukan intervensi jika monopolistic ini muncul dalam pasar
3.                  adanyan anik turun harga dengan disebabkan naik turunnya tingkat permintaan dan penawara
4.                  adanya homogenitas  dan standarisasi  produk yang terhindar dari pemalsuan produk.
Islam tidak menghendaki adanya koalisi antara penawar dan peminta tetapi tidak mengsampikangkan adanya praktek akumulasi atau kosentrasi produk selama tidak ada cara-cara yang jujur digunakan dengan proses tersebut, kedua hal tersebut tidak melanggar hak dan prinsinya tapi dalam prakteknya`adanaya akumulasi atau kesentarasi harta ittu bisa mengundang campur tangan pemerintah atau pengawasan dan penetapan harga oleh pemerintah.

Harga dan pesaing sempurna pada pasar Islam Konsep islam memahami pasar bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila persaingan bebas dapat berlaku secara efekttif, pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi  dan diproduksinya, biarkan individu yang memilih sendiri untuk keperluan dan kebutuhannya

Peran pasar dalam mendistribusikan barang dan jasa, pasar akan terbuka untuk mengarahkan kepada distribusi barang dan jasa secara optimal kepada konsumen, selama para konsumen tidak saling berjauhan antara usatu dengan yang lainnya, dengan konteks seperti itu Islam mengajarkan untuk mengarahkan untuk distribusi dengan adil dan sempurna sehingga kaum muslim tidak berkotak-kotak dalam jenjang level kekayaan yang terpaut jauh antara satu dengan yang lainya.

Ditribusi  pendapatan dan pembagian kekayaan akan menjamin terjadinya keadilan distribusi berang dan jasa dipasar, sebab dalam pasar terbuka akan mengalami persaingan sempurna antara individu  akan selalu berfikir dan berusaha untuk mendapatkan manfaat utilitas tertinggi pada setiap cadangan yang akan di keluarkan. Dalam konteks Al-Qur’an transaksi perdagangan harus berdasarkan tarodhin yaitu dari sisi harga harus ditentukan oleh adanya kerelaan antara ppenjual dan pembeli, penentuan harga pada awalnya hanya suatu bentuk untuk menjamin terjadinya Taradhin tersebut, bukan berupa mekanisme baku. Pasar Islam tidak menerima adanya  kepentingan relative hanya pada jumlah barang tertentu  dikarenakan bahwa kekayaan dan pendapatan harus di distribusikan secara normal dan optimal antara setiap anggota komunita antara anggota.

Peran pasar Islam dalam produksi. Control dan pembatasan faktor-faktor produksi dalam tatanan nilai Islam dilakukan dengan memanfaatkan sekali lagi instrumen harga dipasar, instrument harga akan efesiensi bukan produksi dari berbagai mavam hasil produksi pemerintah konsumen dipasar, konsep ini menegaskan bahwa setiap harga produk yang dibayarkan oleh konsumen mewakili atau meng-cover besar ongkos produksi yang diperlukan.
Pada jaman Ibnu Kholdun berpendapat bahwa para produsen akan selalu memperhatikan kenaikna ataupun penurunan pendapatnya, dengan begitu harga produk akan berpengaruh produk pendapatnya, dengan begitu harga produk akan berpengaruh kepada produktivitas. Kenaikan harga yang tinggi ataupun penurunan hatga yang drastis akan sama-sama menimbulkan efek negative bagi produsen.
Pasar islam melarang beredarnya barang maupun jasa yang tidak bermanfaat dan berbahaya bagin kehidupan manusi, dalam hal ini islam melarang komoditas itu sendiri, dalam ekonomi islam tidak ada sama sekali pemisahan antara normatif suatu produk dan nilai ekonominya. Dengan demikian harus digaris bawahi bahwa proses efesiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangan terkait erat kepada harga tingkat keuntungan.[3]

 Macam-macam Pasar
1.      Pasar Monopoli
pasar monopoli adalah benttuki pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja, serta perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat ketat, keuntungan yang dimiliki oleh pasar monopoli adalah keuntungan yang lebihi batas normal, dan ini diperoleh oleh perusahaan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan-perusahaan yang lain untuk memasukan industry tersebut, pasar monopoli akan akan menggunakan dua cara yaitu : 1. Dengan pendekatan biaya total dan penjualan total, 2. Dengan biaya margin.
Ciri-ciri pasar monopoli sangan berbeda dengan pasar oligopoly uraian berikut ini akan menjelaskan pasar monopoili:
a)        Pasar monopoli merupakan industry satu perusahaan
Sifat ini sudah jelas dilihat dari paparan devinisi diatas hanya satu perusahaan dalam industry tersebut, dengan demikian barang dan jasa tidak dapat dibeli ditempat yang lain, dan para pembeli tidak dapat menentukan sesuatupun mengenai harga yang akan ditentukan oleh perusahaan.
b)        Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang yang tidak dihasilkan oleh pasar yang tidak monopoli tidak dapat digantikan menjadi barang lain yang ada dipasar, barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang tisak terdapat kemiripan dengan barang yang laincontoh barang lain yang tidak ada kemiripan adalah aliran listrik.
c)        Tidak terdapat kemungkinan untukmmasuk dalam dunia industry Sifat ini sering menimbulkan perusahaan akan bersifat monopoli, tanpa adanya ini pasar monopoli tidak akan terjadi, karena tanpa adanya halangan tersebut akan terdapat halangan dalam pasar industry.
d)       Dapat mempengaruhi penentuan harga
Pasar monopoli satu-satunya penjualan dipasar, maka penentuan harga sangat dikuasainya, oleh kerena itu pasar monopoli disebut sebagai penentu harga, ddngan mengandakan suatu penegdalian maka pasar monopoli  dapat menentukanm harga pasar sebagaimana dikehandakinya
Faktor yang menimbulkan terjadinya monopoli
Terdapat tiga macam yang akan menimbulkan sebuah pasar akan terjadi monopoli ketiga faktor tersebut adalah:
1)   perusahaan monopoli mempunyai sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan yang lain,  dalam pasar monopoli mereka memiliki keistimewaan dalam pemasaran  yaitu memilki sumber daya yang unik yang tidak dimili oleh orang lain. Monopoli juga akan berlaku apabila apabila suatu perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar dari bahan mentah
2)   perusahaan monopoli dapat menikmati skala besar, diberbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modern sehingg produksi yang efesien hanya dapat dilakuakan spsbils jumlsh produksinya sangat besar dan meliputi hasil produksi yang ada dipasar
3)   monopoli wujud dan berkembang dengan didukung oleh sebuah peraturan undang-undang, didalam peraturan undang-undang pemerintah byang mengatur kegiatan perusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan menimbulkan kekuasaan monopoli, peraturan-peraturan seperti adalah : a. peraturan paten dan hak cipta b. hak usaha eksekutif.[4]
2.      Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah menunjukan dengan adanya produsen yang jumlahnya terbatas/sedikit dan jumlah konsumen yang sangat banyak, terdapat dua macam oligopoly . produknya homogen contohnya baja, semen, pupuk dan lain-lain. b, terdapat diferensi produk contohnya otomotif, handphone, leptop dan lain-lain. Adapun Ciri-ciri  pasar oligopoly :
a)    menghasilkan barang standar maupun barang yang bercorak, dalam pasar adakalanya perusahaan pasar monopoli menghasilkan  barang standar, industry yang dihasilkan oleh pasar oligapoli banyak menghasilkan bahan mentah,   seperti bensin, alumunium,  dan pasar oligapoli lebih banyak menghasilkan barang-barang bercoralk seperti mobil dan truk, industry rokok.
b)    Kekuasaan dalam menentukan harga adakalanya lemah adakalnya tinggi, dalam dua anggapan tersebut yang akan menentukan kesepakatan pada pasar oligapoli, tanpa ada kerja sama diantara perusahaan-perusahaan dipasar oligapoli, apabila satu perusahaan menurunkan harga dalam waktu yang singkat maka secara otomatis akan menarik para pembeli, bagin pasar yang merasa dirugikan akan melakukan tindakan yang serupa akan menurunkan harga barangnya, dalam dua pokok ini pasar akan rusak dalam sebuah harga, jika dalam dua pihak tersebut ada kesepakatan dalam menurunkan harga maka harga dan pelanggan akan stabil.
c)    Pasar oligapoli melakukan promosi dengan berdasarkan iklan, dalam pasar oligapoli yang vmenghasilkan banyak corak, penegeluaran dalam anggaran untuk iklan sanga besar, tujuan dalam melakukan pemasangan iklan menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli yang lama.
Dengan memperbaiki kualitas produk akan  memperluas pangsa yang menurunkan biaya produksi yang tidak akan ditiru oleh pasaing lain, dengan faktor banyak pesaing yang lain serta kuat akan memaksa perusahaan melakukan efesien dalam segi biaya secara maksimum. Bentuk lain dari pasar banyak temui dalam praktek adalah pasar oligopoly yaitu dimana keadaan sedikit penjual sehingga tindakan seorang produsen lain untuk beraksi pasar oligapoli ini memiliki modal diantaranya banyak ditemui adalah : pertama pasar yang dengan ketegaran harga kedua pasar kertal, ketiga pasar dengan kepemimpinan harga.[5]
3.      Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan semmpurna merupakan pasar persaingan yang ideal, kerena dalam sistem pasar ini terwujudnya kegiatan produksi barang yang tinggi efesiensinya, namun walaupun pasar persaingan tidak wujud dalam suatu praktek tidak muda untuk menunjuka struktur organisasi yang digolongkan, disamping itu pasar persaingan sempurna adalah suatu cara yang baik untuk mempelajari cara-cara pasar dalam menentukan suatu harga dan produksi dalam usaha mereka untuk mencari keuntungan yang maksimum.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
a)      Perusahaan pengambil harga, pengambil harga atau price taker, berarti semua pasar yang ada dalam psar tidak dapat menentukan harga barang, harga pasar ditentukan oleh produsen dan konsumen, seorang produsen sangan kecil pengaruhnya dalam pasar
b)      Setiap perusahaan mudah untuk keluar masuk, langkah ini sangat mudah dilakukan, apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan yang ingin dilakukan kegiatan tersebut, produsen tersebut sama sekalin todak terdapat hambatan baik secara legal ataupun dalam bentuk lain.
c)      Menghasilkan barang serupa, barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan barang yang dihasilkan sama ataupun serupa, tidak dapat dibedakan  yang nyata antara barang yang dihsilkan atau perusahaan yang menghasilkan barang. Barang seperti itu dikatakan dengan istilah identical atau bomogenius, karena barang tersebut sangat serupa para konsumen tidak bisa membedakan mana produk yang dihasilakn oleh pabrik A dan B atau produsen lainya.
d)     Terdapat banyak perusahaan dipasar, sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak mengenai kekuasaan dalam nenentukan harga barang,  sifat yang akan meliputi pada suatu aspek adalah jumlah.
e)      Pembeli mempunya keilmuan khusus mengnai passer, jumal pembeli yang sangat banyak, namun dalam pembehasannya

C.    Pemikiran Ilmuwan Islam
1.      Abu Yusuf (731-798)
Abu yusuf memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan penentuan harga. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kauntitas hanya memperhatikan kurva demand.[6] Abu yusuf membantah pemahaman hukum permintaan bahwa bila harga komoditi naik maka akan direspons oleh penurunan jumlah komoditi yang dibeli. Begitu juga apabila harga komoditi turun maka akan direspons oleh konsumen dengan meningkatkan jumlah koomoditi yang dibeli. Karena bagi Abu Yusuf kenyataannya bahwa “Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah
Abu Yusuf menyimpulkan bahwa harga tidak bergantung pada permintaan saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran. Oleh karena itu peningkatan/penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan peningkatan/penurunan permintaan, atau penurunan/peningkatan dalam produksi.[7] Abu Yusuf juga mengindetifikasikan adanya variabel lain turut mempengaruhi harga misalnya jumlah uang yang beredar dinegara, penimbuan suatu barang atau lainnya, ternyata hasil pemikiran Abu Yusuf merupakan data empiris, karena sering terjadi melimpahnya barang tapi masih banyak harga barang yang mahal.[8]
2.      Al-Ghazali (1058-1111)
Dalam kitab Al Iyha Ulumudon telah menmbahas  mengenai mekanisme pasar, dalam opusnya ia telah membahas barter dan permasalahannya, pentingnya evolusi pasar dan dan aktivitas perdagangan, termasuk bekerjanya permintaan dan penawaran dalam mengenai harga, Al Ghazali menyatakan dalam ,mengenai pasar, dapat saja si petani hidup dimana tidak ada alat-alat pertanian begitupun dengan tukang kayu dan tukang besi, secara alami orang dapat terdorong dengan menyediakan alat-alat disatu pihak, dan menyimpan hasil pertanian dipihak lain, dengan prilaku masyarakat seperti ini akan terbentuk suatu pasar.
Al Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi  modern, dank arena itu diperlukan suatu pasar, ia juga memikirkan dalam pasar dengan pasar yang lebih luas mencakup banyak daerah atau negara, keadaan inilah yang gampang menimbulkan alat transportasi sehingga terciptalah masyarakat regional dalam masyarakat yang motofnya mencari keuntungan.[9]
3.      Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga bukan saja disebabkan kerena terjadinya ketidak adilan dari para pedagang dan penjual, sebagaimana dapat dipahami oleh pada masa itu, bahwa harga merupakan interaksi antara hukum permintaan dan penawaran  yang berbentuk karena berbagai macam yang komplek. “Ibnu Thaimiyah mengatakan naik turunnya harga tidka harus adanya karena ketidak adilan dari beberapa bagian dan prilaku transaksi, ternayata penyebabnya diintervensi oleh beberapa pelaku transaksi, terkadang dilakukan oleh inefisiensi dalam produksi atau penurunan  terhadap barang yang diminta atau kerena tekanan pasar,  kelangkaan dan berlimpahnya suatu barang bukan saja difaktori oleh ada prilaku pasar atau personal hal ini karena ada kehendak Allah.”[10]
Menurut Ibnu Taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan permintaan.[11]
4.      Ibnu Khaldun (1332-1383)
Ibnu Kholdun mengenai pasar telah membagi barang menjadi dua kategori  yaitu barang pokok dan barang mewah,  ia menyatakan jika dalam perkotaan berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan menaik, hal tersebut disebabkan karena meningkatnya barang pangan dan pokok sebab barang ini sangat penting dibutuhkan, sementara itu harga barang mewah akan naik jika sejalan dengan naik gaya hidup yang mengakibatkan permintaannya.
Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh permintantaan dan penawaran terhadap tingkat harga, secara lebih terperinci ia juga menjelaskan pengaruh persaingan diantara konsumen meningkatnya biaya-biaya akibat perpajakan dan pengutan-pungutan yang lain terhadap tingkat harga. Pengaruh tinggimya rendahnya tingkat keuntungan terhadap prilaku pasar juga mendapat perhatian dalam pendangan Ibnu Kholdun tingakat keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan, sementara keuntungan terlalu rendah akan membuat pedagang akan merasa  tidak puas dalam berdagang.[12]
D.    Mekanisme Pasar dalam Islam
Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen, produsen dan government. Semua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme pasar. Mekanisme pasar adalah tempat terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukann tingkat harga tertentu. sehingga dengan adanya transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut. Adanya transaksi pertukaran yang disebut perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.[13]
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep Islam pertemuan penawaran dengan permintaan tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut. Dalam hal harga para ahli fiqh merumuskannya sebagai the price of the equivalen, yaitu mempunyai implikasi penting dalam ilmu ekonomi, yaitu keadaan pasar yang kompetitif.
20191009_191300.jpg
Keseimbanga pasar terjadi pada saat perpotongan antara kurva supply dan demand dalam keadaan rela sama rela. Bila ada yang mengganggu keseimbangan ini, maka pemerintah harus melakukan intervensi.

Gambar 1.1 Keseimbangan Pasar

Dalam konsep Islam, monopoly, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Ini merupakan konsekuensi dari konsep the price of the equivalent. Produsen yang beroperasi dengan positif profit akan mengundang produsen lain untuk masuk ke dalam bisnis tersebut, sehingga kurva supply bergeser ke kanan, jumlah output yang ditawarkan bertambah, dan harga akan turun. Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikiann sehingga economic profit nihil. Pada keadaan ini produsen yang telah ada dipasar tidak mempunyai isentif untuk keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk ke pasar tidak mempunyai insentif untuk masuk ke pasar.
Islam mengatur agar persaingan dipasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang.
1.      Talaqqi Rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku dikota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2.      Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang sedikit.
3.      Menyembunyikan barang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5.      Menukar satu btakar kurma kuallitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
6.      Transaksi Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agarorang lain tertarik.
7.      Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi
8.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.[14]

E.     Intervensi Pasar
Dalam konsep ekonomi Islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui market intervention. Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan price intervention untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.

20191009_183104.jpg
Gambar1.2 Intervensi Pasar

Intervensi pasar telah dilakukan dizaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Kaum muslimin pernah menjadi korban distorsi harga ketika kaum Quraisy menetapkan blokade ekonomi terhadap umat Islam. yaitu kaum Quraisy memasang harga tinggi diatas harga pasar. Kaum muslimin juga pernah mengalami harga-harga naik di Madinah uang disebabkan faktor genuine. Untuk mengatasi hal tersebut khalifah Umar ibn Khattab ra.a melakukan market intervention. Sejumlah besar barang diimpor dari Mesir ke Madinah. Jadi intervensi langsung dilakukan melalui jumlah barang yang ditawarkan. Secara grafis ini digambarkan naiknya harga-harga di Madinah digambarkan dengan bergeraknya kurva penawaran ke kiri sehingga harga naik. Dengan masuknya barang-barang impor dari mesir, kurva penawaran kembali bergeser ke kanan, yaitu pada tingkat semula. Namun demikian, rendahnya daya beli kaum Muslimin saat itu, memaksa Umar r.a. mengeluarkan sejenis cek yang dibagikan kepada mereka yang berhak.
Market intervention menjadi sangat penting dalam menjamin pengadaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjual barangnya ke pasar.
Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Harga suatu barang dapat saja naik, kemudian karena tidak terjangkau harganya, harga turun kembali. Ibnu Khaldun mengatakan “ketika barang=barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akn banyak barang yang di impor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.
Market intervention tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ia juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antarkota. Terganggunya jalur perdagangan antarkota akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau secara garis kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal kembali pasokan, yang secara grafis digambarkan dengan kurva penawarn yang bergeser ke kanan. [15]


Intervensi Harga Islami
Dalam ekonomi konvensional, praktik monopoli biasanya dikecam sebagai persaingan yang tidak sehat. Berbed dalam ekonomi Islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) ada penjual lain. jadi monopoli sah-sah saja. Namun, siapa pun dia tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopoilistic rent. Dalam Islam monopoli boleh dan monopolistic rent tidak boleh. Bersumber dari Said bin al-Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “tidaklah orang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa” (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Jelaslah Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya.
Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan mewajibakan pemerintah melakukan price intervention bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply. Khulafaur Rasyidin pun pernah melakukan price intervention. Umar ibn Khattab r.a. ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa habib bin Abi Balta’ menjual anggur kering pada harga dibawah harga pasar. Umar r.a. langsung menegurnya “Naikan hargamu atau tinggalkan pasar kami.
20191009_183313.jpg
Pemerintah dapat melakukan intervensi pasar hanya apabila keadaan seimbang (equilibrium) diganggu. Intervensi dapat berupa intervensi harga.
Gambar 1.2 Intervensi Pasar Islami
Kebolehan price intervention antara lain karena:
a.        Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
b.        Bila tidak dilakukan Price intervention maka penjual dapat menaikkan harga dengan cara ikhtikar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi pembeli
c.         Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil. Sehingga Price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.[16]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen, produsen dan government. Semua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme pasar. Mekanisme pasar adalah tempat terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukann tingkat harga tertentu. sehingga dengan adanya transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut. Adanya transaksi pertukaran yang disebut perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep Islam pertemuan penawaran dengan permintaan tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan mewajibakan pemerintah melakukan price intervention. Intervensi pasar telah dilakukan dizaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Kaum muslimin pernah menjadi korban distorsi harga ketika kaum Quraisy menetapkan blokade ekonomi terhadap umat Islam. yaitu kaum Quraisy memasang harga tinggi diatas harga pasar. Kaum muslimin juga pernah mengalami harga-harga naik di Madinah uang disebabkan faktor genuine. Untuk mengatasi hal tersebut khalifah Umar ibn Khattab ra.a melakukan market intervention. Maka  pemerintah dapat melakukan intervensi pasar hanya apabila keadaan seimbang (equilibrium) diganggu.


[1] Akmal Mujahidin,  Ekonomi Islam,  ( Jakarta : Raja Grafindo, 2014) hlm   159
[2] Richard Bilas. Ekonomi Makro, terj, sehat simamoro, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992) Hlm 7-8
[3] Mustafa Edwin, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Jakarta : PTKencana, 2006) hlm168
[4] Sadono Sukirno, Ekonomi Mikro Pengantar, (Jakarta: PT Jaka Grafindo, 1994),  hlm296
[5] Suparmoko, Pokok Pokok ekonomika, (bpfe yogjakarta 2013), hlm 201
[6] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami (Jakarta : Rajawali Pers, 2015),  hlm. 18
[7] Adi Warman Karim, hlm. 19
[8] M. Nur Rianto Al Arif, Euis Amalia, Teori Mikro Ekonomi, (Jakarta : Prenada Media Group, 2010), hlm.267.
[9] M Nur Rianto, Euis Amalia, hlm. 268.
[10] M Nur Rianto, Euis Amalia, hlm. 271
[11] Adiwarman A. Karim, hlm 170
[12] M Nur Rianto, Euis Amalia, hlm. 274
[13] Adiwarman A. Karim, hlm. 13
[14] Adiwarman A. Karim, hlm. 178.
[15] Adiwarman A. Karim, hlm. 178.
[16] Adiwarman A. Karim, hlm. 188.

No comments:

Post a Comment