Latar Belakang
Pasar adalah
tempet bertemunya antara konsumen dan penjual untuk melakukan transaksi tawar
menawar pada barang dan jasa agar mendapatkan harga dengan berbagai jenis
barang. Berbicara mengnai pasar tidak terbatas dalam menentukan pengertian
pasar tergantung yang meliputu di daerah itu sendiri, seperti pasar tidak bermaksud
transaksi masyarakan di salah satupasar-pasar tradisional seperti dipasar
klewer tapi pasar meliputi perfdagang nasional.
Pasar terdiri
dari dua faktor yaitu pasar barang dan pasar faktor, pasar barang merupakan
tempat bertemunya antara sipenjuan dan pembeli untuk melakukan transaksi untuk
menyepakati harga suatu barang dan jasa, pasar faktor adalah tempat bertemunya
para pengusaha (pembelian bentuk ptroduksi) untuk melakukan transaksi faktor
produksi agar menentukan faktor-faktor barang serja jasa yang akan di konsumsi
oleh masyarakat.
Mekanisme pasar guna memberikan berbagai hal bagi masyarkat dengan
cukup efesien serta mampu untuk mendoirong dalam beberapa kebaikan. Diantara
dari kebaikan yanh disebut dalam mekanisme pasar adalah, pasar dapat membantu untuk
mengembangkan kegiata usaha, pasar berguna untuk cepat menaikan taraf ekonomi
masyarakat, pasar dapat memberikan informasi yang lebih tepat terhadap suatu
barang dan jasa, serta menumbuhkan perputaran ekonomi yang sangat cepat bagi
masyarakat.
Pasar dalam perspektif Islam merupakan pekerjaan yang sangat
diperboehkan sehingga dalam al Qur,an jelas bahwa Allah SWT telah jelas
mengatakan halal dalam jual beli (pasar), pasar sedah menjadi budaya bagi
pemdiri agama Islam sendiri, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dan
sahabatnya, pasar tidak hanya sebagai emdia transaksi barang tapi berguna untuk
mempaikan suatu informasi dalam agama Islam pasa saat itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pasar
Pasar diartikan sebagai tempat bertemu pembeli dan penjual untuk menukarkan
barang-barang mereka. Pasar dibangun
dalam kebebasan dalam arti bebas
individu untuk melakukan transaksi barang
dan jasa sebagaimana yang ia sukai.[1] Pasar
memiliki fungsi sebagai penentuan nilai barang, penentuan nilai jenis produksi,
mendistribusikan produk, melakukan pembatasan harga, dan melakukan penyedian
jangka panjang untuk barang dan jasa.[2]
Dengan demikian pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, pasar
juga sebagai fasilitas publik yang vital bagi pertumbuhan perekonomian daerah.
Pasar
Islam
Dengan
berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadis maka Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa
cirri-ciri pasar sebagai berikutut :
1.
orang
harus bebasuntuk keluar masuk pasar, memaksa orang untuk menjual barangnya
dengan tanpa ada kewajiban untuk menjual merupakan tindakan yang ytidak adil
dan tidak adil itu dilarang dalam Islam
2.
unsur-unsur
monopolistic harus dilenyapkan dari pasar, kolusi antara penjual dan pembeli
harus dihilangkan, permintaan boleh melakukan intervensi jika monopolistic ini muncul
dalam pasar
3.
adanyan
anik turun harga dengan disebabkan naik turunnya tingkat permintaan dan
penawara
4.
adanya
homogenitas dan standarisasi produk yang terhindar dari pemalsuan produk.
Islam
tidak menghendaki adanya koalisi antara penawar dan peminta tetapi tidak
mengsampikangkan adanya praktek akumulasi atau kosentrasi produk selama tidak
ada cara-cara yang jujur digunakan dengan proses tersebut, kedua hal tersebut
tidak melanggar hak dan prinsinya tapi dalam prakteknya`adanaya akumulasi atau
kesentarasi harta ittu bisa mengundang campur tangan pemerintah atau pengawasan
dan penetapan harga oleh pemerintah.
Harga
dan pesaing sempurna pada pasar Islam Konsep islam memahami pasar bahwa pasar dapat berperan efektif
dalam kehidupan ekonomi bila persaingan bebas dapat berlaku secara efekttif,
pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa
yang harus dikonsumsi dan diproduksinya,
biarkan individu yang memilih sendiri untuk keperluan dan kebutuhannya
Peran
pasar dalam mendistribusikan barang dan jasa, pasar akan terbuka untuk mengarahkan
kepada distribusi barang dan jasa secara optimal kepada konsumen, selama para
konsumen tidak saling berjauhan antara usatu dengan yang lainnya, dengan
konteks seperti itu Islam mengajarkan untuk mengarahkan untuk distribusi dengan
adil dan sempurna sehingga kaum muslim tidak berkotak-kotak dalam jenjang level
kekayaan yang terpaut jauh antara satu dengan yang lainya.
Ditribusi pendapatan dan pembagian kekayaan akan
menjamin terjadinya keadilan distribusi berang dan jasa dipasar, sebab dalam pasar terbuka akan mengalami persaingan sempurna
antara individu akan selalu berfikir dan
berusaha untuk mendapatkan manfaat utilitas tertinggi pada setiap cadangan yang
akan di keluarkan. Dalam konteks Al-Qur’an transaksi perdagangan harus
berdasarkan tarodhin yaitu dari sisi harga harus ditentukan oleh adanya
kerelaan antara ppenjual dan pembeli, penentuan harga pada awalnya hanya suatu
bentuk untuk menjamin terjadinya Taradhin tersebut, bukan berupa mekanisme
baku. Pasar Islam tidak menerima adanya
kepentingan relative hanya pada jumlah barang tertentu dikarenakan bahwa kekayaan dan pendapatan
harus di distribusikan secara normal dan optimal antara setiap anggota komunita
antara anggota.
Peran
pasar Islam dalam produksi.
Control dan pembatasan faktor-faktor produksi dalam tatanan nilai Islam
dilakukan dengan memanfaatkan sekali lagi instrumen harga dipasar, instrument
harga akan efesiensi bukan produksi dari berbagai mavam hasil produksi pemerintah
konsumen dipasar, konsep ini menegaskan bahwa setiap harga produk yang
dibayarkan oleh konsumen mewakili atau meng-cover besar ongkos produksi yang
diperlukan.
Pada jaman Ibnu Kholdun berpendapat bahwa para produsen akan selalu
memperhatikan kenaikna ataupun penurunan pendapatnya, dengan begitu harga
produk akan berpengaruh produk pendapatnya, dengan begitu harga produk akan
berpengaruh kepada produktivitas. Kenaikan harga yang tinggi ataupun penurunan
hatga yang drastis akan sama-sama menimbulkan efek negative bagi produsen.
Pasar islam melarang beredarnya barang maupun jasa yang tidak
bermanfaat dan berbahaya bagin kehidupan manusi, dalam hal ini islam melarang
komoditas itu sendiri, dalam ekonomi islam tidak ada sama sekali pemisahan
antara normatif suatu produk dan nilai ekonominya. Dengan demikian harus
digaris bawahi bahwa proses efesiensi bahan baku produksi pada pasar islami
memang sangan terkait erat kepada harga tingkat keuntungan.[3]
Macam-macam Pasar
1. Pasar Monopoli
pasar monopoli adalah benttuki pasar dimana hanya terdapat satu
perusahaan saja, serta perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai
barang pengganti yang sangat ketat, keuntungan yang dimiliki oleh pasar
monopoli adalah keuntungan yang lebihi batas normal, dan ini diperoleh oleh
perusahaan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan-perusahaan yang lain
untuk memasukan industry tersebut, pasar monopoli akan akan menggunakan dua
cara yaitu : 1. Dengan pendekatan biaya total dan penjualan total, 2. Dengan
biaya margin.
Ciri-ciri pasar
monopoli sangan berbeda dengan pasar oligopoly uraian
berikut ini akan menjelaskan pasar monopoili:
a)
Pasar
monopoli merupakan industry satu perusahaan
Sifat
ini sudah jelas dilihat dari paparan devinisi diatas hanya satu perusahaan
dalam industry tersebut, dengan demikian barang dan jasa tidak dapat dibeli
ditempat yang lain, dan para pembeli tidak dapat menentukan sesuatupun mengenai
harga yang akan ditentukan oleh perusahaan.
b)
Tidak
mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang
yang tidak dihasilkan oleh pasar yang tidak monopoli tidak dapat digantikan
menjadi barang lain yang ada dipasar, barang tersebut merupakan satu-satunya
jenis barang yang tisak terdapat kemiripan dengan barang yang laincontoh barang
lain yang tidak ada kemiripan adalah aliran listrik.
c)
Tidak
terdapat kemungkinan untukmmasuk dalam dunia industry Sifat ini sering
menimbulkan perusahaan akan bersifat monopoli, tanpa adanya ini pasar monopoli
tidak akan terjadi, karena tanpa adanya halangan tersebut akan terdapat
halangan dalam pasar industry.
d) Dapat mempengaruhi penentuan harga
Pasar
monopoli satu-satunya penjualan dipasar, maka penentuan harga sangat
dikuasainya, oleh kerena itu pasar monopoli disebut sebagai penentu harga,
ddngan mengandakan suatu penegdalian maka pasar monopoli dapat menentukanm harga pasar sebagaimana
dikehandakinya
Faktor yang
menimbulkan terjadinya monopoli
Terdapat tiga
macam yang akan menimbulkan sebuah pasar akan terjadi monopoli ketiga faktor
tersebut adalah:
1)
perusahaan
monopoli mempunyai sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh
perusahaan yang lain, dalam pasar
monopoli mereka memiliki keistimewaan dalam pemasaran yaitu memilki sumber daya yang unik yang tidak
dimili oleh orang lain. Monopoli juga akan berlaku apabila apabila suatu
perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar dari bahan mentah
2)
perusahaan
monopoli dapat menikmati skala besar, diberbagai kegiatan ekonomi tingkat
teknologi adalah sedemikian modern sehingg produksi yang efesien hanya dapat
dilakuakan spsbils jumlsh produksinya sangat besar dan meliputi hasil produksi
yang ada dipasar
3)
monopoli
wujud dan berkembang dengan didukung oleh sebuah peraturan undang-undang,
didalam peraturan undang-undang pemerintah byang mengatur kegiatan perusahaan
terdapat beberapa peraturan yang akan menimbulkan kekuasaan monopoli,
peraturan-peraturan seperti adalah : a. peraturan paten dan hak cipta b. hak
usaha eksekutif.[4]
2. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah menunjukan dengan adanya produsen yang
jumlahnya terbatas/sedikit dan jumlah konsumen yang sangat banyak, terdapat dua
macam oligopoly . produknya homogen contohnya baja, semen, pupuk dan lain-lain.
b, terdapat diferensi produk contohnya otomotif, handphone, leptop dan
lain-lain. Adapun Ciri-ciri pasar
oligopoly :
a) menghasilkan barang standar maupun barang yang bercorak, dalam
pasar adakalanya perusahaan pasar monopoli menghasilkan barang standar, industry yang dihasilkan oleh
pasar oligapoli banyak menghasilkan bahan mentah, seperti bensin, alumunium, dan pasar oligapoli lebih banyak menghasilkan
barang-barang bercoralk seperti mobil dan truk, industry rokok.
b) Kekuasaan dalam menentukan harga adakalanya lemah adakalnya tinggi,
dalam dua anggapan tersebut yang akan menentukan kesepakatan pada pasar
oligapoli, tanpa ada kerja sama diantara perusahaan-perusahaan dipasar
oligapoli, apabila satu perusahaan menurunkan harga dalam waktu yang singkat
maka secara otomatis akan menarik para pembeli, bagin pasar yang merasa
dirugikan akan melakukan tindakan yang serupa akan menurunkan harga barangnya,
dalam dua pokok ini pasar akan rusak dalam sebuah harga, jika dalam dua pihak
tersebut ada kesepakatan dalam menurunkan harga maka harga dan pelanggan akan
stabil.
c) Pasar oligapoli melakukan promosi dengan berdasarkan iklan, dalam
pasar oligapoli yang vmenghasilkan banyak corak, penegeluaran dalam anggaran
untuk iklan sanga besar, tujuan dalam melakukan pemasangan iklan menarik
pembeli baru dan mempertahankan pembeli yang lama.
Dengan memperbaiki kualitas produk akan memperluas pangsa yang menurunkan biaya
produksi yang tidak akan ditiru oleh pasaing lain, dengan faktor banyak pesaing
yang lain serta kuat akan memaksa perusahaan melakukan efesien dalam segi biaya
secara maksimum. Bentuk lain
dari pasar banyak temui dalam praktek adalah pasar oligopoly yaitu dimana
keadaan sedikit penjual sehingga tindakan seorang produsen lain untuk beraksi
pasar oligapoli ini memiliki modal diantaranya banyak ditemui adalah : pertama
pasar yang dengan ketegaran harga kedua pasar kertal, ketiga pasar dengan kepemimpinan
harga.[5]
3. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan semmpurna merupakan pasar persaingan yang ideal,
kerena dalam sistem pasar ini terwujudnya kegiatan produksi barang yang tinggi
efesiensinya, namun walaupun pasar persaingan tidak wujud dalam suatu praktek
tidak muda untuk menunjuka struktur organisasi yang digolongkan, disamping itu
pasar persaingan sempurna adalah suatu cara yang baik untuk mempelajari
cara-cara pasar dalam menentukan suatu harga dan produksi dalam usaha mereka
untuk mencari keuntungan yang maksimum.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
a)
Perusahaan
pengambil harga, pengambil harga atau price taker, berarti semua pasar yang ada
dalam psar tidak dapat menentukan harga barang, harga pasar ditentukan oleh
produsen dan konsumen, seorang produsen sangan kecil pengaruhnya dalam pasar
b)
Setiap
perusahaan mudah untuk keluar masuk, langkah ini sangat mudah dilakukan,
apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan yang ingin dilakukan
kegiatan tersebut, produsen tersebut sama sekalin todak terdapat hambatan baik
secara legal ataupun dalam bentuk lain.
c)
Menghasilkan
barang serupa, barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk
dibeda-bedakan barang yang dihasilkan sama ataupun serupa, tidak dapat
dibedakan yang nyata antara barang yang
dihsilkan atau perusahaan yang menghasilkan barang. Barang seperti itu
dikatakan dengan istilah identical atau bomogenius, karena barang tersebut
sangat serupa para konsumen tidak bisa membedakan mana produk yang dihasilakn
oleh pabrik A dan B atau produsen lainya.
d)
Terdapat
banyak perusahaan dipasar, sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak
mengenai kekuasaan dalam nenentukan harga barang, sifat yang akan meliputi pada suatu aspek
adalah jumlah.
e)
Pembeli
mempunya keilmuan khusus mengnai passer, jumal pembeli yang sangat banyak,
namun dalam pembehasannya
C. Pemikiran Ilmuwan Islam
1.
Abu
Yusuf (731-798)
Abu yusuf memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam
kaitannya dengan penentuan harga. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu
Yusuf tentang hubungan antara harga dan kauntitas hanya memperhatikan kurva demand.[6]
Abu yusuf membantah pemahaman hukum permintaan bahwa bila harga komoditi naik
maka akan direspons oleh penurunan jumlah komoditi yang dibeli. Begitu juga
apabila harga komoditi turun maka akan direspons oleh konsumen dengan
meningkatkan jumlah koomoditi yang dibeli. Karena bagi Abu Yusuf kenyataannya
bahwa “Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang
makanan sangat sedikit tetapi murah”
Abu Yusuf menyimpulkan bahwa harga tidak bergantung
pada permintaan saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran. Oleh
karena itu peningkatan/penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan
peningkatan/penurunan permintaan, atau penurunan/peningkatan dalam produksi.[7] Abu Yusuf juga mengindetifikasikan adanya variabel lain turut
mempengaruhi harga misalnya jumlah uang yang beredar dinegara, penimbuan suatu
barang atau lainnya, ternyata hasil pemikiran Abu Yusuf merupakan data empiris,
karena sering terjadi melimpahnya barang tapi masih banyak harga barang yang
mahal.[8]
2.
Al-Ghazali
(1058-1111)
Dalam kitab Al Iyha Ulumudon telah menmbahas mengenai mekanisme pasar, dalam opusnya ia
telah membahas barter dan permasalahannya, pentingnya evolusi
pasar dan dan aktivitas perdagangan, termasuk bekerjanya permintaan dan
penawaran dalam mengenai harga, Al Ghazali menyatakan dalam ,mengenai pasar,
dapat saja si petani hidup dimana tidak ada alat-alat pertanian begitupun
dengan tukang kayu dan tukang besi, secara alami orang dapat terdorong dengan
menyediakan alat-alat disatu pihak, dan menyimpan hasil pertanian dipihak lain,
dengan prilaku masyarakat seperti ini akan terbentuk suatu pasar.
Al Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter
yang dalam istilah ekonomi modern, dank
arena itu diperlukan suatu pasar, ia juga memikirkan dalam pasar dengan pasar
yang lebih luas mencakup banyak daerah atau negara, keadaan inilah yang gampang
menimbulkan alat transportasi sehingga terciptalah masyarakat regional dalam
masyarakat yang motofnya mencari keuntungan.[9]
3.
Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah berpendapat
bahwa kenaikan harga bukan saja disebabkan kerena terjadinya ketidak adilan
dari para pedagang dan penjual, sebagaimana dapat dipahami oleh pada masa
itu, bahwa harga merupakan interaksi antara hukum permintaan dan
penawaran yang berbentuk karena berbagai
macam yang komplek. “Ibnu Thaimiyah mengatakan naik turunnya harga tidka
harus adanya karena ketidak adilan dari beberapa bagian dan prilaku transaksi,
ternayata penyebabnya diintervensi oleh beberapa pelaku transaksi, terkadang
dilakukan oleh inefisiensi dalam produksi atau penurunan terhadap barang yang diminta atau kerena
tekanan pasar, kelangkaan dan
berlimpahnya suatu barang bukan saja difaktori oleh ada prilaku pasar atau
personal hal ini karena ada kehendak Allah.”[10]
Menurut Ibnu Taimiyah, penawaran bisa datang dari
produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai
peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan
permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya
kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan permintaan.[11]
4.
Ibnu
Khaldun (1332-1383)
Ibnu Kholdun mengenai pasar telah membagi barang menjadi dua
kategori yaitu barang pokok dan barang
mewah, ia menyatakan jika dalam
perkotaan berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang
pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan menaik, hal tersebut
disebabkan karena meningkatnya barang pangan dan pokok sebab barang ini sangat
penting dibutuhkan, sementara itu harga barang mewah akan naik jika sejalan
dengan naik gaya hidup yang mengakibatkan permintaannya.
Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh permintantaan dan penawaran
terhadap tingkat harga, secara lebih terperinci ia juga menjelaskan pengaruh
persaingan diantara konsumen meningkatnya biaya-biaya akibat perpajakan dan
pengutan-pungutan yang lain terhadap tingkat harga. Pengaruh tinggimya
rendahnya tingkat keuntungan terhadap prilaku pasar juga mendapat perhatian
dalam pendangan Ibnu Kholdun tingakat keuntungan yang wajar akan mendorong
tumbuhnya perdagangan, sementara keuntungan terlalu rendah akan membuat
pedagang akan merasa tidak puas dalam
berdagang.[12]
D. Mekanisme Pasar dalam Islam
Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen,
produsen dan government. Semua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme
pasar. Mekanisme pasar adalah tempat terjadinya interaksi antara permintaan dan
penawaran yang akan menentukann tingkat harga tertentu. sehingga dengan adanya
transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan
jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut. Adanya transaksi
pertukaran yang disebut perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya
mekanisme pasar.[13]
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga
dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan
penawaran. Dalam konsep Islam pertemuan penawaran dengan permintaan tersebut
haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa
untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut. Dalam hal harga para
ahli fiqh merumuskannya sebagai the price of the equivalen, yaitu
mempunyai implikasi penting dalam ilmu ekonomi, yaitu keadaan pasar yang
kompetitif.
Keseimbanga
pasar terjadi pada saat perpotongan antara kurva supply dan demand dalam
keadaan rela sama rela. Bila ada yang mengganggu keseimbangan ini, maka
pemerintah harus melakukan intervensi.
Gambar 1.1
Keseimbangan Pasar
Dalam konsep Islam, monopoly, duopoly,
oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual atau beberapa
penjual tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan
diatas keuntungan normal. Ini merupakan konsekuensi dari konsep the price of
the equivalent. Produsen yang beroperasi dengan positif profit akan
mengundang produsen lain untuk masuk ke dalam bisnis tersebut, sehingga kurva
supply bergeser ke kanan, jumlah output yang ditawarkan bertambah, dan harga
akan turun. Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan
harga turun sedemikiann sehingga economic profit nihil. Pada
keadaan ini produsen yang telah ada dipasar tidak mempunyai isentif untuk
keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk ke pasar tidak mempunyai
insentif untuk masuk ke pasar.
Islam mengatur agar persaingan dipasar
dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan
dilarang.
1. Talaqqi Rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong
di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung
akan harga yang berlaku dikota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry
barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2. Mengurangi timbangan dilarang karena barang
dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang sedikit.
3. Menyembunyikan barang cacat dilarang karena
penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4. Menukar kurma kering dengan kurma basah
dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan
kurma kering yang ditukar.
5. Menukar satu btakar kurma kuallitas bagus
dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma
mempunyai harga pasarnya.
6. Transaksi Najasy dilarang karena si
penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi
agarorang lain tertarik.
7. Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan
normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi
E. Intervensi Pasar
Dalam konsep
ekonomi Islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila
penyebabnya adalah perubahan pada genuine demand dan genuine
supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui market intervention.
Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine demand dan genuine
supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi
termasuk penentuan price intervention untuk mengembalikan harga pada
keadaan sebelum distorsi.
Gambar1.2 Intervensi Pasar
Intervensi
pasar telah dilakukan dizaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Kaum muslimin
pernah menjadi korban distorsi harga ketika kaum Quraisy menetapkan blokade
ekonomi terhadap umat Islam. yaitu kaum Quraisy memasang harga tinggi diatas
harga pasar. Kaum muslimin juga pernah mengalami harga-harga naik di Madinah
uang disebabkan faktor genuine. Untuk mengatasi hal tersebut khalifah
Umar ibn Khattab ra.a melakukan market intervention. Sejumlah besar
barang diimpor dari Mesir ke Madinah. Jadi intervensi langsung dilakukan
melalui jumlah barang yang ditawarkan. Secara grafis ini digambarkan naiknya
harga-harga di Madinah digambarkan dengan bergeraknya kurva penawaran ke kiri
sehingga harga naik. Dengan masuknya barang-barang impor dari mesir, kurva
penawaran kembali bergeser ke kanan, yaitu pada tingkat semula. Namun demikian,
rendahnya daya beli kaum Muslimin saat itu, memaksa Umar r.a. mengeluarkan
sejenis cek yang dibagikan kepada mereka yang berhak.
Market
intervention menjadi sangat penting dalam menjamin pengadaan barang kebutuhan pokok.
Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa
pedagang yang menahan barangnya untuk menjual barangnya ke pasar.
Dalam
keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga
semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Harga suatu
barang dapat saja naik, kemudian karena tidak terjangkau harganya, harga turun
kembali. Ibnu Khaldun mengatakan “ketika barang=barang yang tersedia sedikit,
maka harga-harga akan naik. Namun bila jarak antar kota dekat dan aman untuk
melakukan perjalanan, maka akn banyak barang yang di impor sehingga
ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.
Market
intervention tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang.
Ia juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antarkota. Terganggunya jalur
perdagangan antarkota akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau secara
garis kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi
terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal kembali pasokan, yang
secara grafis digambarkan dengan kurva penawarn yang bergeser ke kanan. [15]
Intervensi Harga Islami
Dalam ekonomi konvensional, praktik monopoli biasanya dikecam sebagai
persaingan yang tidak sehat. Berbed dalam ekonomi Islam siapapun boleh
berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) ada penjual
lain. jadi monopoli sah-sah saja. Namun, siapa pun dia tidak boleh melakukan
ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara
menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau istilah
ekonominya monopoilistic rent. Dalam Islam monopoli boleh dan monopolistic
rent tidak boleh. Bersumber dari Said bin al-Musayyab dari Ma’mar bin
Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “tidaklah orang melakukan
ikhtikar itu kecuali ia berdosa” (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Jelaslah
Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus
melindungi hak keduanya.
Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan
bahkan mewajibakan pemerintah melakukan price intervention bila kenaikan
harga disebabkan adanya distorsi terhadap genuine demand dan genuine
supply. Khulafaur Rasyidin pun pernah melakukan price intervention.
Umar ibn Khattab r.a. ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa habib
bin Abi Balta’ menjual anggur kering pada harga dibawah harga pasar. Umar r.a.
langsung menegurnya “Naikan hargamu atau tinggalkan pasar kami.
Pemerintah dapat melakukan intervensi pasar hanya apabila keadaan
seimbang (equilibrium) diganggu. Intervensi dapat berupa intervensi
harga.
Gambar 1.2 Intervensi Pasar Islami
Kebolehan price intervention antara
lain karena:
a.
Price
intervention menyangkut
kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin
sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
b.
Bila
tidak dilakukan Price intervention maka penjual dapat menaikkan harga
dengan cara ikhtikar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual
menzalimi pembeli
c.
Pembeli
biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili
kelompok masyarakat yang lebih kecil. Sehingga Price intervention berarti
pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.[16]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen,
produsen dan government. Semua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme
pasar. Mekanisme pasar adalah tempat terjadinya interaksi antara permintaan dan
penawaran yang akan menentukann tingkat harga tertentu. sehingga dengan adanya
transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan
jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut. Adanya transaksi
pertukaran yang disebut perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya
mekanisme pasar.
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga
dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan
penawaran. Dalam konsep Islam pertemuan penawaran dengan permintaan tersebut
haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa
untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam
membolehkan bahkan mewajibakan pemerintah melakukan price intervention.
Intervensi pasar telah dilakukan dizaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin.
Kaum muslimin pernah menjadi korban distorsi harga ketika kaum Quraisy
menetapkan blokade ekonomi terhadap umat Islam. yaitu kaum Quraisy memasang
harga tinggi diatas harga pasar. Kaum muslimin juga pernah mengalami
harga-harga naik di Madinah uang disebabkan faktor genuine. Untuk
mengatasi hal tersebut khalifah Umar ibn Khattab ra.a melakukan market
intervention. Maka pemerintah dapat
melakukan intervensi pasar hanya apabila keadaan seimbang (equilibrium)
diganggu.
[1] Akmal
Mujahidin, Ekonomi Islam, ( Jakarta : Raja Grafindo, 2014) hlm 159
[2] Richard Bilas.
Ekonomi Makro, terj, sehat simamoro, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992) Hlm
7-8
[3] Mustafa Edwin,
Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Jakarta : PTKencana, 2006) hlm168
[4] Sadono Sukirno,
Ekonomi Mikro Pengantar, (Jakarta: PT Jaka Grafindo, 1994), hlm296
[5] Suparmoko, Pokok
Pokok ekonomika, (bpfe yogjakarta 2013), hlm 201
[6] Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Mikro Islami (Jakarta : Rajawali Pers, 2015), hlm. 18
[7] Adi Warman
Karim, hlm. 19
[8] M. Nur Rianto
Al Arif, Euis Amalia, Teori Mikro Ekonomi, (Jakarta : Prenada Media
Group, 2010), hlm.267.
[9] M Nur Rianto,
Euis Amalia, hlm. 268.
[10] M Nur Rianto,
Euis Amalia, hlm. 271
[11] Adiwarman A.
Karim, hlm 170
[12] M Nur Rianto,
Euis Amalia, hlm. 274
[13] Adiwarman A.
Karim, hlm. 13
[14] Adiwarman A.
Karim, hlm. 178.
[15] Adiwarman A.
Karim, hlm. 178.
[16] Adiwarman A.
Karim, hlm. 188.
No comments:
Post a Comment