Wednesday, October 9, 2019

Teori Penawaran ISLAM


TEORI PENAWARAN dalam ISLAM



Disusun oleh:
Immawan Azhar BA (19208010021)
Dini Maulana Lestari (19208010022) 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

            Teori mikro ekonomi selalu didefinisikan oleh ahli-ahli ekonomi sebagai suatu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang menerangkan tentang kegiatan dalam bagian-bagian kecil dari keseluruhan perekonomian, salah satunya teori penawaran.
Berbicara tentang teori penawaran dalam kerangka ekonomi Islam merupakan kelanjutan pembahasan tentang teori permintaan dalam ekonomi Islam. Sama halnya dalam ilmu ekonomi konvensional, dalam ilmu ekonomi Islam pembahasan persoalan ini menyangkut factor-faktor atau variabel-variabel yang berpengaruh terhadap kedudukan penawaran suatu barang atau jasa tertentu.
Penawaran (supply), dalam ilmu ekonomi adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditwarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Teori penawaran yaitu teori yang menerangkan sifat penjual dalam menawarkan barang yang akan di jual.
Seperti halnya pada permintaan dalam islam yang diturunkan dari fungsi konsumsi, maka teori penawaran hakikatnya adalah derivasi dari perilaku individu-individu perusahaan dalam analisis biayanya. Pada bagian-bagian di muka telah diterangkan bahwa tidak ada perusahaan yang bersedia berproduksi ketika tingkat harga yang berlaku lebih kecil dari biaya variabel rata-rata. Jadi, setiap perusahaan hanya akan berproduksi jika harga yang berlaku lebih tinggi daripada biaya variable rata-ratanya. Pada dasarnya terdapat garis haga yang tak terbatas jumlahnya diatas titik perpotongan antara kurva biaya marginal dengan kurva biaya variabel rata-rata, dan dari sinilah kita dapat menemukan berapa kuantitas yang dapat ditawarkan pada setiap tingkatan harga. Oleh karena itu, untuk menjelaskan bagaimana kurva penawaran di bentuk perlu terlebih dahulu kita mempelajari kurva penawaran jangka pendek perusahaan pada setiap tingkatan harga.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Konsep Penawaran
Penawaran adalah barang atau jasa yang ditawarkan pada jumlah dan tingkat harga tertentu dan dalam kondisi tertentu (Mankiw, 2018; 81). Penawaran Islam pun ada hal yang membedakannya dengan penawaran hedonis, bahwa barang atau jasa ditawarkan harus transparan dan rinci spesifikasinya. Bagaimana keadaan barang tersebut, ada kelebihan dan kekurangan barang tersebut. Jangan sampai penawaran yang kita lakukan merugikan pihak yang mengajukan permintaan. Adapun Rasulullah Saw. Dalam memlakukan penawaran selalu merinci tentang spesifikasi barang dagangannya, sampai-sampai harga belinya pun disebutkan dan menawarkan dengan harga berapa barang tersebut dibeli dan yang akan diperoleh olehnya (A. Karim, 2007; 151).
Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ia mengatakan. “ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila jarak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harag akan turun (Ismail Nawawi, 2010:33).
Ibnu Taimiyah menyatakan alasan harga itu naik dapat disebabkan karena turunnya penawaran atau kenaikan populasi jumlah pembeli yang berarti ada kenaikan jumlah dalam permintaan pasar. Oleh karena itu sebuah harga dapat saja naik, karena penawaran turun (pergeseran kurva ke kiri), atau permintaan naik (pergeseran kurva ke kanan) yang di ekspresikan sebagai “tindakan Allah”, sebenarnya melambangkan sebuah fenomena alamiah yang berkait dengan fluktuasi harga. Tetapi sebagaimana yang tercermin dari pernyataan diatas, naik turunnya harga juga terjadi, karena tindakan-tindakan curang dalam pasar seperti aksi penimbunan yang dilakukan oleh spekulan (Ismail Nawawi, 2010:33).
Imam Ghazali juga membicarakan tentang penawaran dan permintaan, bahwa harga berlaku seperti yang ditentukan dalam praktik pasar, sebuah konsep yang kemudian di kenal sebagai as-tsaman al-adil (harga yang adil). Kemudian diungkapkan secara konsepsional pengertian penawaran adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu dan pada tingkat harga tertentu. Atau dengan kata lain bahwa penawaran adalah jumlah barang dan jasa yang tersedia untuk dijual pada berbagai tingkat harga dan situasi. Sebagaimana juga halnya dengan permintaan, maka pada teori penawaran juga di kenal apa yang dinamakan jumlah barang yang ditawarkan dan penawaran. Penawaran adalah gabungan seluruh jumlah barang yang ditawarkan oleh penjual pada pasar tertentu, perode tertentu, dan pada berbagai tingkat harga tertentu (Karim, 2007:157).

2.2.Faktor-faktor Penawaran dalam Islam
Berbagai faktor yang mempengaruhi produsen dalam menawarkan produknya pada suatu pasar diantaranya sebagai berikut (Abdul Hafid, 2015; 212):
a.       Harga Sumber Produksi.
Harga sumber/faktor produksi juga mempengaruhi penawaran. Jika harga faktor produksi di pasar naik, maka jumlah barang yang diproduksi semakin sedikit dan kurva penawaran akan bergeser ke kiri. Sebaliknya, jika harga faktor produksi turun, maka jumlah barang yang dapat diproduksi akan naik dan kurva penawaran akan bergeser ke kanan.

b.      Perkiraan Sumber Produksi Yang Akan Datang.
Jika diramalkan harga faktor produksi akan naik, maka produsen cenderung akan menambah permintaan faktor produksinya saat ini. Sehingga, jumlah barang yang diproduksi saat ini meningkat dan kurva penawaran bergeser ke kanan. Sebaliknya, jika harga faktor produksi diramalkan akan turun, maka produsen akan cenderung mengurangi permintaan faktor produksinya saat ini dan menunggu harga faktor produksi benar-benar turun. Akibatnya, jumlah barang yang diproduksi saat ini akan turun dan kurva penawarannya akan bergeser ke kiri.

c.       Perkiraan Harga Barag Yang Akan Datang
Jika diramalkan harga barang yang akan datang akan turun, maka produsen akan cenderung menambah penawarannya saat sekarang daripada dia harus mengalami penurunan harga di masa yang akan datang sehingga kurva penawaran saat ini menjadi bergeser ke kanan. Sebaliknya, jika harga barang yang akan datang diperkirakan akan naik, maka produsen cenderung menahan dan mengurangi penawarannya saat ini untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dengan adanya kenaikan harga. Hal ini mengakibatkan kurva penawaran bergeser ke kanan.

d.      Jumlah Penjual di Pasar
Penawaran pasar merupakan penjumlahan dari penawaran individu-individu yang ada di pasar. Jika di pasar terdapat produsen baru yang masuk (jumlah produsen di pasar bertambah), maka kurva penawaran akan bergeser ke kanan dan sebaliknya jika banyak produsen yang keluar dari pasar, maka akan mengurangi penawaran dan kurvanya bergeser ke kiri.

e.       Teknologi
Tingkat teknologi memegang peranan penting dalam menentukan banyaknya jumlah barang yang dapat ditawarkan. Kemajuan teknologi telah dapat mengurangi biaya produksi, mempertinggi produktifitas, mempertinggi mutu barang dan menciptakan barang-barang yang baru. Dalam hubungannya dengan penawaran suatu barang, kemajuan teknologi menimbulkan dua efek, yaitu (1) produksi dapat ditambah dengan lebih cepat, dan (2) biaya produksi semakin murah. Dengan demikian keuntungan menjadi bertambah tinggi.

f.       Kebijakan Pemerintah dan Stabilisasi
Adakalanya untuk stabilisasi harga di pasar, pemerintah ikut campur dalam mekanisme pembentukan harga. Pada saat panen, harga beras akan cenderung turun karena penawaran meningkat (dengan asumsi permintaannya tetap) dan petani akan rugi dengan keadaan ini. Untuk melindungi petani, pemerintah memberlakukan kebijakan kuota produksi. Pada saat musim paceklik, harga beras cenderung naik dan hal ini akan memberatkan konsumen. Untuk melindungi konsumen, biasanya pemerintah mengeluarkan stok beras yang ada di BULOG (Badan Urusan Logistik). Keberadaan Bulog sangat bermanfaat bagi produsen maupun konsumen. Sayangnya, pemerintah selama ini hanya mengatur stabilitas harga beras. Padahal masih banyak petani lain yang perlu diperhatikan terkait adanya penurunan harga saat panen misalnya: petani bawang merah, petani tebu, dan lain-lain

g.      Ongkos dan biaya produksi.
Pembayaran kepada faktor-faktor produksi merupakan pengeluaran yang sangat penting dalam proses produksi berbagai perusahaan. Pengeluaran tersebut mempunyai peranan yang sangat besar dalam menentukan biaya produksi. Tanpa adanya kenaikan produktivitas dan efisiensi, kenaikan harga faktor-faktor produksi akan menaikkan biaya produksi. Di beberapa perusahaan kenaikan pengeluaran untuk memperoleh faktor-faktor produksi akan menyebabkan biaya produksi melebihi hasil penjualannya dan mereka mengalami kerugian. Ini dapat menimbulkan penutupan usaha tersebut dan jumlah penawaran barang menjadi berkurang.
Apabila beberapa factor yang mempengaruhi tingkat penawaran diatas di anggap tetap selain harga barang itu sendiri (harga barang substitusi tetap, ongkos dan biaya produksi relative tidak berubah, tujuan perusahaan tetap pada orientasinya, teknologi yang digunakan tidak berkembang, dan lainnya dianggap tidak berubah), maka penawaran hanya ditentukan oleh harga. Artinya, besar kecilnya perubahan penawaran di determinasi/ditentukan oleh besar kecilnya perubahan harga. Dalam hal ini berlaku perbandingan lurus antara harga terhadap penawaran. Sebagai mana konsep asli dari penemunya (Alfred Marshall), maka perbandingan lurus antara harga terhadap penawaran di sebut hukum penawaran (Ismail Nawawi, 2010:33).
Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam klasik, penawaran telah dikenali sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Penawaran sebagai ketersediaan barang di pasar. Penawaran barang atau jasa dapat berasal dari hasil impor (barang dari luar) dan produksi lokal. Kegiatan ini dilakukan oleh produsen maupun penjual. Nilai tawar dalam islam didasarkan pada:
a.    Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya (cateris paribus).
b.    Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya. Dengan kata lain, keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh mashlahah lebih besar lagi untuk mencapai falah. faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah anatra lain :
1.    Harga Barang, Jika harga turun, maka produsen akan cenderung mengurangi penawarannya, sebab tingkat keuntungan yang diperoleh juga akan turun.
2.    Biaya Produksi, Jika biaya turun, maka keuntungan produsen pada penjualan akan meningkat yang seterusnya akan mendorongnya untuk meningkatkan jumlah pasokan pasar.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu: Mafsadah, Gharar, Maisir, dan Transaksi Riba. Mafsadah, Gharar dan Maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan semata, walaupun sudah dikemukakan, namun tidak tercerminkan dengan baik di dalam konsep dan model dalam ekonomi Islam, sehingga sisi ini akan mendapat perhatian lebih banyak. Sedangkan pelarangan terhadap transaksi riba tidak akan begitu mewarnai pembahasan tentang konsep biaya produksi dalam Islam, karena sudah dijelaskan dengan lebih detail pada buku ataupun paper makalah dan jurnal lainnya.

2.3. Kurva Penawaran Jangka Pendek
Pada gambar 1.1 dibawah ini tampak bahwa MC, MR, dan kurva biaya variabel rata-rata (AVC: Average Variable Cost). Pada setiap harga yang berada diatas P1, maka berapapun penjualan yang dilakukan oleh produsen, harga selalu melebihi AVC sehingga produsen masih mendapatkan laba ekonomis positif (Karim, 2007; 152).
Apabila harga berada pada saat MC sama denngnan AVC, maka titik perpotongan ini disebut titik impas jangka pendek (short-run break-even point). Di mana pada harga ini produsen tidak mendapatkan laba ekonomis, namun hanya mencapai titik BEP saja. Dengan demikian, titik impas tersebut hanya akan beroperasi pada saat harga diatas AVC. Untuk mendapat tingkat keuntungan optimal produsen akan berproduksi ketika MC=MR, apabila kita asumsikan pasar bersifat persaingan sempurna maka harga (P) juga berfungsi sebagai MR. Dengan demikian, MC = P = MR, pada gambar 1.1 bila harga yang berlaku di pasar dalam jangka pendek adalah P* maka produsen akan memperoleh keuntungan ekonomis sebesar P*E*QS. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa kurva MC yang berada diatas kurva AVC adalah garis yang menerangkan produsen bersedia berproduksi. Untuk memperjelas, kurva pada gambar 1.1 apabila U1 dan U2 dihubungkan, maka kita akan mendapat kurva penawaran (Karim, 2007; 153).

2.4. Total Cost dan Marginal Cost
Fungsi total cost menunjukkan, untuk setiap kombinasi input dan untuk setiap tingkat output, minimum total cost yang muncul adalah TC = TC(r,w,q). meskipun fungsi total cost menggambarkan secara menyeluruh biaya yang harus dikeluarkan, namun akan lebih memudahkan dalam kaitannya dengan kurva permintaan, bila analisis biaya dilakukan pada biaya perunit. Ada dua konsep biaya perunit yang di kenal (Karim, 2007; 153):
a.    Average Cost
Fungsi average total cost atau average cost adalah biaya per unit atau dihitung dengan rumus total cost dibagi dengan jumlah output yang dihasilkan. Secara sistematis di tulis: ATC = ATC (r,w,q) = TC (r,w,q) / q


b.    Marginal Cost
Fungsi marginal cost adalah tambahan biaya yang muncul untuk setiap tambahan output yang dihasilkan atau di hitung dengan rumus perubahan total biaya dibagi perubahan output. Secara sistematis ditulis:
MC = MC (r,w,q) =  ðTC (r,w,q) / ðq


2.5. Pengaruh Pajak Penjualan
Pajak penjualan adalah pajak yang di kenakan oleh pemerintah dan di bayar pada waktu jual beli ke atas barang-barang yang dikenakan pajak penjualan itu dilakukan. Pada umumnya pajak penjualan dikenakan dalam bentuk suatu persentasi tertentu dari hasil penjualan. Misalnya pajak penjualan adalah 10 persen dari harga atau hasil penjualan. Pungutan pajak penjualan akan menyebabkan para pembeli harus membayar lebih tinggi untuk memperoleh barang-barang yang dikenakan pajak tersebut.
Pengenaan pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai sebesar, akan meningkatkan average total cost. ATC secara langsung juga berarti peningkatan MC. Bila harga tetap pada tingat harga semula, maka peningkatan biaya ini berarti penurun profit. Karena total revenue tetap sedangkan total cost meningkat. Sebelum adanya pajak penjualan, tingkat profit sebesar profit1. Dengan adanya pengenaan pajak penjualan, tingkat profit1 menurun jadi profit2. Jadi  pengenaan pajak penjualan akan membawa pengaruh (Karim, 2007; 160):
1.      Turunnya total profit dari profit1 menjadi profit2.
2.      Turunnya tingkat profit maksimal yang digambarkan oleh puncak gunung kurva profit. Secara grafis, puncak kurva profit1 lebih tinggi daripada puncak kurva profit2.



2.6.Pengaruh Zakat Perniagaan
Pengenaan zakat perniagaan memberikan pengaruh yang berbeda di bandingkan dengan pengenaan pajak penjualan. Dalam konsep Islam, zakat perniagaan dikenakan bila telah terpenuhinya dua hal: nisab (batas minimal harta yang menjadi obyek zakat, yaitu setara 96 gram emas) dan haul (batas minimal waktu harta tersebut di miliki yaitu satu tahun). Bila nisab dan haul telah terpenuhi, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (Karim, 2007; 161).
Obyek zakat perniagaan adalah barang yang di perjualbelikan. Dalam ilmu ekonomi, ini berarti yang menjadi objek zakat perniagaan adalah revenue minus cost. Ulama berbeda pendapat mengenai komponen biaya. Sebagian berpendapat bahwa biaya tetap boleh diperhitungkan, sedang sebagian lainnya berpendapat bahwa hanya biaya variabel saja yang boleh diperhitungkan. Dalam ilmu ekonomi pendapat pertama berarti yang menjadi objek zakat adalah economic rent, sedangkan pendapat kedua berarti yang menjadi objek zakat adalah quasi rent atau producer surplus (Karim, 2007; 162).

2.7. Internalisasi Biaya Eksternal
Perilaku memaksimalkan profit sering kali mendorong prosuden untuk berlaku aniaya. Salah satu cara untuk meningkatkan profitnya adalah dengan memindahkan biaya-biaya yang seharusnya ditanggung produsen kepada pihak lain. Biaya yang paling mudah untuk dialihkan adalah biaya yang tidak mempunyai kaitan langsung proses produksi. Misalnya biaya pembuatan penampungan limbah pabrik yang seharusnya di tanggung produsen karena merupakan konsekuensi dari proses produksinya, dialihkan kepada masyarakat dengan cara membuang begitu saja limbah pabrik ketempat-tempat umum. Tindakan ini jelas aniaya, karena produsen jelas-jelas mendapat keuntungan dari proses produksi, namun tidak mau bertanggungjawab atas akibatnya, yaitu menanggung biaya penanganan limbah. Dalam ilmu ekonomi, tindakan produsen ini di sebut negative externalities (Karim, 2007; 163).
Pada pembahasan tentang garis besar ekonomi islam kita telah membahas bahwa konsep adil dalam ekonomi islam diterjemahkan menjadi empat hal, yaitu dilarang melakukan mafsadah, di larang melakukan transaksi gharar, di larang melakukan transaksi maisir, dilarang melakukan transaksi riba. Salah satu bentuk mafsadah adalah melakukan kerusakan yang dalam istilah ekonominya disebut negative externalities. Dalam konteks utility function, mafsadah juga dapat diartikan bahwa islam hanya membolehkan utility function dibangun dalam pilihan ‘’good‘’ X dan ‘’good’’ (‘’hal baik’’ X dan ‘’hal baik’’ Y). Pada prinsipnya utility function yang dibangun dalam pilihan ‘’good X dan ‘’bad’’ Y (‘’hal baik’’ X dan ‘’hal buruk’’ Y), atau dalam pilihan ‘’ bad’’ X dan ‘’good Y’’, tidak dibolehkan karena tergolong tindakan mafsadah. Dalam pembahasan tentang teori permintaan islami kita pun telah membahas tentang corner solution bila kita dihadapkan pada pilihan haram X  Dan halal Y. Corner solution ini menunjukan bahwa kalaupun kita dihadapkan pada pilihan ‘’good’’ dan ‘’bad’’, kita akan memilih seluruhnya’’good’’, dan meninggalkan ‘’bad’’ sama sekali. Solusi lain selain meninggalkan ‘’bad’’ sama sekali (misalnya pada saat darurat), selalu menghasilkan solusi yang tidak optimal (Karim, 2007; 163).

2.8. Penerapan Biaya Kompensasi, Batas Ukuran atau Daur Ulang?
Dalam sejarah perekonomian Amerika Serikat, emission standards merupakan pilihan dalam mengontrol negative externalities. Sedangkan di Jerman, emissions fees yang merupakan pilihan. Secara teoritis, sebenarnya kedua instrument ini dapat memberikan hasil yang sama. Misalnya suatu perusahaan multi nasional company yang mempunyai dua pabrik masing-masing di Amerika Serikat dan Jerman. Di Amerika Serikat di tentukan bahwa emissions standard adalah 12 unit. Di atas standar ini produsen akan dikenakan denda yang besar atau bahkan di kategorikan melakukan tindakan criminal. Untuk menjaga agar proses produksi yang dilakukannya tidak melebihi 12 unit, produsen harus mengeluarkan biaya $36 ribu. Sedangkan di jerman di tentukan emissions fees untuk setiap unit polusi adalah setara $ 3 ribu. Maka ia pun akan berproduksi tingkat polusi 12 unit dan membayar $36 ribu (Karim, 2007; 164).
Dalam konsep Islam, mencegah mafsadah lebih diutamakan daripada memperbaiki dampak buruk mafsadah, meskipun dampak buruk tersebut timul sebagai akses dari suatu produksi yang bermanfaat. Itu sebabnya penggunaan mekanisme recycling lebih diutamakan daripada instrument fees dan standards.



















BAB III
PENUTUP
1.1.   Kesimpulan
Dari uraian di atas pemakalah dapat menyimpulkan bahwa :Pertama, konsep penawaran yang dikemukan oleh Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ia mengatakan . “ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Ibnu Taimiyah menyatakan alasan harga itu naik dapat disebabkan karena turunnya penawaran atau kenaikan populasi jumlah pembeli yang berarti ada kenaikan jumlah dalam permintaan pasar.
Kedua, ada beberapa factor yang mempengaruhi penawaran yaitu: harga barang itu sendiri, harga barang lain, ongkos atau biaya produksi, harga sumber produksi, perkiraan sumber produksi yang akan datang, perkiraan harga barang yang akan datang, jumlah penjual di pasar, teknologi, dan kebijakan pemerintah dan stabilisasi harga. Sedangkan factor penawaran dalam islam adalah mashlahah dan keuntungan. Dimana, Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya. Sedangkan keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya. Dengan kata lain, keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh mashlahah lebih besar lagi untuk mencapai falah.
Ketiga, Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir, dan transaksi riba. Mafsadah, gharar dan maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan semata.


























DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman. 2007.  Ekonomi Mikro Islami Edisi Ke-5. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nawawi, Ismail. 2010. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Jakarta: Dwiputra Pustaka Jaya.
Hafid, Abdul. 2015. “Konsep Penawaran dalam Perspektif Islam”. Jurnal Ekonomi Islam dan Bisniss, Vol. 2, No. 2.



           













                       


No comments:

Post a Comment