TEORI PENAWARAN
dalam ISLAM
Disusun oleh:
Immawan
Azhar BA (19208010021)
Dini
Maulana Lestari (19208010022)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Teori
mikro ekonomi selalu didefinisikan oleh ahli-ahli ekonomi sebagai suatu bidang
studi dalam ilmu ekonomi yang menerangkan tentang kegiatan dalam bagian-bagian
kecil dari keseluruhan perekonomian, salah satunya teori penawaran.
Berbicara tentang teori
penawaran dalam kerangka ekonomi Islam merupakan kelanjutan pembahasan tentang
teori permintaan dalam ekonomi Islam. Sama halnya dalam ilmu ekonomi
konvensional, dalam ilmu ekonomi Islam pembahasan persoalan ini menyangkut
factor-faktor atau variabel-variabel yang berpengaruh terhadap kedudukan
penawaran suatu barang atau jasa tertentu.
Penawaran (supply), dalam ilmu ekonomi adalah
banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditwarkan oleh produsen
kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Teori
penawaran yaitu teori yang menerangkan sifat penjual dalam menawarkan barang
yang akan di jual.
Seperti halnya pada
permintaan dalam islam yang diturunkan dari fungsi konsumsi, maka teori
penawaran hakikatnya adalah derivasi dari perilaku individu-individu perusahaan
dalam analisis biayanya. Pada bagian-bagian di muka telah diterangkan bahwa
tidak ada perusahaan yang bersedia berproduksi ketika tingkat harga yang
berlaku lebih kecil dari biaya variabel rata-rata. Jadi, setiap perusahaan
hanya akan berproduksi jika harga yang berlaku lebih tinggi daripada biaya
variable rata-ratanya. Pada dasarnya terdapat garis haga yang tak terbatas
jumlahnya diatas titik perpotongan antara kurva biaya marginal dengan kurva
biaya variabel rata-rata, dan dari sinilah kita dapat menemukan berapa
kuantitas yang dapat ditawarkan pada setiap tingkatan harga. Oleh karena itu,
untuk menjelaskan bagaimana kurva penawaran di bentuk perlu terlebih dahulu
kita mempelajari kurva penawaran jangka pendek perusahaan pada setiap tingkatan
harga.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Konsep Penawaran
Penawaran adalah barang atau jasa yang
ditawarkan pada jumlah dan tingkat harga tertentu dan dalam kondisi tertentu
(Mankiw, 2018; 81). Penawaran Islam pun ada hal yang membedakannya dengan
penawaran hedonis, bahwa barang atau jasa ditawarkan harus transparan dan rinci
spesifikasinya. Bagaimana keadaan barang tersebut, ada kelebihan dan kekurangan
barang tersebut. Jangan sampai penawaran yang kita lakukan merugikan pihak yang
mengajukan permintaan. Adapun Rasulullah Saw. Dalam memlakukan penawaran selalu
merinci tentang spesifikasi barang dagangannya, sampai-sampai harga belinya pun
disebutkan dan menawarkan dengan harga berapa barang tersebut dibeli dan yang
akan diperoleh olehnya (A. Karim, 2007; 151).
Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik
dan turunnya penawaran terhadap harga. Ia mengatakan. “ketika barang-barang
yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila jarak antarkota
dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang diimpor
sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harag akan turun (Ismail Nawawi, 2010:33).
Ibnu Taimiyah menyatakan alasan harga itu naik dapat disebabkan
karena turunnya penawaran atau kenaikan populasi jumlah pembeli yang berarti
ada kenaikan jumlah dalam permintaan pasar. Oleh karena itu sebuah harga dapat
saja naik, karena penawaran turun (pergeseran kurva ke kiri), atau permintaan
naik (pergeseran kurva ke kanan) yang di ekspresikan sebagai “tindakan Allah”,
sebenarnya melambangkan sebuah fenomena alamiah yang berkait dengan fluktuasi
harga. Tetapi sebagaimana yang tercermin dari pernyataan diatas, naik turunnya
harga juga terjadi, karena tindakan-tindakan curang dalam pasar seperti aksi
penimbunan yang dilakukan oleh spekulan (Ismail Nawawi, 2010:33).
Imam Ghazali
juga membicarakan tentang penawaran dan permintaan, bahwa harga berlaku seperti
yang ditentukan dalam praktik pasar, sebuah konsep yang kemudian di kenal
sebagai as-tsaman al-adil (harga yang
adil). Kemudian diungkapkan secara konsepsional pengertian penawaran adalah
banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, pada
periode tertentu dan pada tingkat harga tertentu. Atau dengan kata lain bahwa
penawaran adalah jumlah barang dan jasa yang tersedia untuk dijual pada
berbagai tingkat harga dan situasi. Sebagaimana juga halnya dengan permintaan,
maka pada teori penawaran juga di kenal apa yang dinamakan jumlah barang yang
ditawarkan dan penawaran. Penawaran adalah gabungan seluruh jumlah barang yang
ditawarkan oleh penjual pada pasar tertentu, perode tertentu, dan pada berbagai
tingkat harga tertentu (Karim, 2007:157).
2.2.Faktor-faktor Penawaran dalam Islam
Berbagai faktor yang mempengaruhi produsen dalam menawarkan
produknya pada suatu pasar diantaranya sebagai berikut (Abdul Hafid, 2015; 212):
a.
Harga Sumber
Produksi.
Harga sumber/faktor produksi juga mempengaruhi penawaran. Jika
harga faktor produksi di pasar naik, maka jumlah barang yang diproduksi semakin
sedikit dan kurva penawaran akan bergeser ke kiri. Sebaliknya, jika harga
faktor produksi turun, maka jumlah barang yang dapat diproduksi akan naik dan
kurva penawaran akan bergeser ke kanan.
b.
Perkiraan
Sumber Produksi Yang Akan Datang.
Jika diramalkan harga faktor produksi akan naik, maka produsen
cenderung akan menambah permintaan faktor produksinya saat ini. Sehingga,
jumlah barang yang diproduksi saat ini meningkat dan kurva penawaran bergeser
ke kanan. Sebaliknya, jika harga faktor produksi diramalkan akan turun, maka
produsen akan cenderung mengurangi permintaan faktor produksinya saat ini dan
menunggu harga faktor produksi benar-benar turun. Akibatnya, jumlah barang yang
diproduksi saat ini akan turun dan kurva penawarannya akan bergeser ke kiri.
c.
Perkiraan Harga
Barag Yang Akan Datang
Jika diramalkan harga barang yang akan datang akan turun, maka
produsen akan cenderung menambah penawarannya saat sekarang daripada dia harus
mengalami penurunan harga di masa yang akan datang sehingga kurva penawaran
saat ini menjadi bergeser ke kanan. Sebaliknya, jika harga barang yang akan
datang diperkirakan akan naik, maka produsen cenderung menahan dan mengurangi
penawarannya saat ini untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dengan adanya
kenaikan harga. Hal ini mengakibatkan kurva penawaran bergeser ke kanan.
d.
Jumlah Penjual
di Pasar
Penawaran pasar merupakan penjumlahan dari penawaran individu-individu
yang ada di pasar. Jika di pasar terdapat produsen baru yang masuk (jumlah
produsen di pasar bertambah), maka kurva penawaran akan bergeser ke kanan dan
sebaliknya jika banyak produsen yang keluar dari pasar, maka akan mengurangi
penawaran dan kurvanya bergeser ke kiri.
e.
Teknologi
Tingkat teknologi memegang
peranan penting dalam menentukan banyaknya jumlah barang yang dapat ditawarkan.
Kemajuan teknologi telah dapat mengurangi biaya produksi, mempertinggi
produktifitas, mempertinggi mutu barang dan menciptakan barang-barang yang baru.
Dalam hubungannya dengan penawaran suatu barang, kemajuan teknologi menimbulkan
dua efek, yaitu (1) produksi dapat ditambah dengan lebih cepat, dan (2) biaya
produksi semakin murah. Dengan demikian keuntungan menjadi bertambah tinggi.
f.
Kebijakan
Pemerintah dan Stabilisasi
Adakalanya untuk stabilisasi harga di pasar, pemerintah ikut campur
dalam mekanisme pembentukan harga. Pada saat panen, harga beras akan cenderung
turun karena penawaran meningkat (dengan asumsi permintaannya tetap) dan petani
akan rugi dengan keadaan ini. Untuk melindungi petani, pemerintah memberlakukan
kebijakan kuota produksi. Pada saat musim paceklik, harga beras cenderung naik
dan hal ini akan memberatkan konsumen. Untuk melindungi konsumen, biasanya
pemerintah mengeluarkan stok beras yang ada di BULOG (Badan Urusan Logistik).
Keberadaan Bulog sangat bermanfaat bagi produsen maupun konsumen. Sayangnya,
pemerintah selama ini hanya mengatur stabilitas harga beras. Padahal masih
banyak petani lain yang perlu diperhatikan terkait adanya penurunan harga saat
panen misalnya: petani bawang merah, petani tebu, dan lain-lain
g.
Ongkos dan
biaya produksi.
Pembayaran kepada faktor-faktor
produksi merupakan pengeluaran yang sangat penting dalam proses produksi
berbagai perusahaan. Pengeluaran tersebut mempunyai peranan yang sangat besar
dalam menentukan biaya produksi. Tanpa adanya kenaikan produktivitas dan
efisiensi, kenaikan harga faktor-faktor produksi akan menaikkan biaya produksi.
Di beberapa perusahaan kenaikan pengeluaran untuk memperoleh faktor-faktor
produksi akan menyebabkan biaya produksi melebihi hasil penjualannya dan mereka
mengalami kerugian. Ini dapat menimbulkan penutupan usaha tersebut dan jumlah
penawaran barang menjadi berkurang.
Apabila beberapa factor yang mempengaruhi tingkat penawaran diatas
di anggap tetap selain harga barang itu sendiri (harga barang substitusi tetap,
ongkos dan biaya produksi relative tidak berubah, tujuan perusahaan tetap pada
orientasinya, teknologi yang digunakan tidak berkembang, dan lainnya dianggap tidak
berubah), maka penawaran hanya ditentukan oleh harga. Artinya, besar kecilnya
perubahan penawaran di determinasi/ditentukan oleh besar kecilnya perubahan
harga. Dalam hal ini berlaku perbandingan lurus antara harga terhadap
penawaran. Sebagai mana konsep asli dari penemunya (Alfred Marshall), maka
perbandingan lurus antara harga terhadap penawaran di sebut hukum penawaran
(Ismail Nawawi, 2010:33).
Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam
klasik, penawaran telah dikenali sebagai kekuatan penting di dalam pasar.
Penawaran sebagai ketersediaan barang di pasar. Penawaran barang atau jasa
dapat berasal dari hasil impor (barang dari luar) dan produksi lokal. Kegiatan
ini dilakukan oleh produsen maupun penjual. Nilai tawar dalam islam didasarkan
pada:
a.
Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran
pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen jika jumlah
mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka
produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya (cateris paribus).
b.
Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari
mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat
digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya. Dengan kata lain, keuntungan akan
menjadi tambahan modal guna memperoleh mashlahah lebih besar lagi untuk
mencapai falah. faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah anatra lain :
1.
Harga Barang,
Jika harga turun, maka produsen akan cenderung mengurangi penawarannya, sebab
tingkat keuntungan yang diperoleh juga akan turun.
2.
Biaya Produksi,
Jika biaya turun, maka keuntungan produsen pada penjualan akan meningkat yang
seterusnya akan mendorongnya untuk meningkatkan jumlah pasokan pasar.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa ada
4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu: Mafsadah,
Gharar, Maisir, dan Transaksi Riba. Mafsadah, Gharar dan
Maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative
externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi
yang hanya memperhatikan keuntungan semata, walaupun sudah dikemukakan, namun
tidak tercerminkan dengan baik di dalam konsep dan model dalam ekonomi Islam,
sehingga sisi ini akan mendapat perhatian lebih banyak. Sedangkan pelarangan
terhadap transaksi riba tidak akan begitu mewarnai pembahasan tentang konsep
biaya produksi dalam Islam, karena sudah dijelaskan dengan lebih detail pada
buku ataupun paper makalah dan jurnal lainnya.
2.3. Kurva Penawaran Jangka Pendek
Pada gambar 1.1 dibawah ini tampak bahwa MC, MR, dan kurva biaya
variabel rata-rata (AVC: Average Variable
Cost). Pada setiap harga yang berada diatas P1, maka berapapun
penjualan yang dilakukan oleh produsen, harga selalu melebihi AVC sehingga
produsen masih mendapatkan laba ekonomis positif (Karim, 2007; 152).
Apabila harga berada pada saat MC sama denngnan AVC, maka titik
perpotongan ini disebut titik impas jangka pendek (short-run break-even point). Di mana pada harga ini produsen tidak
mendapatkan laba ekonomis, namun hanya mencapai titik BEP saja. Dengan
demikian, titik impas tersebut hanya akan beroperasi pada saat harga diatas
AVC. Untuk mendapat tingkat keuntungan optimal produsen akan berproduksi ketika
MC=MR, apabila kita asumsikan pasar bersifat persaingan sempurna maka harga (P)
juga berfungsi sebagai MR. Dengan demikian, MC = P = MR, pada gambar 1.1 bila
harga yang berlaku di pasar dalam jangka pendek adalah P* maka
produsen akan memperoleh keuntungan ekonomis sebesar P*E*QS. Dengan demikian,
kita dapat mengatakan bahwa kurva MC yang berada diatas kurva AVC adalah garis
yang menerangkan produsen bersedia berproduksi. Untuk memperjelas, kurva pada
gambar 1.1 apabila U1 dan U2 dihubungkan, maka kita akan
mendapat kurva penawaran (Karim, 2007; 153).
2.4. Total Cost dan Marginal Cost
Fungsi total cost menunjukkan,
untuk setiap kombinasi input dan untuk setiap tingkat output, minimum total cost yang muncul adalah TC =
TC(r,w,q). meskipun fungsi total cost menggambarkan
secara menyeluruh biaya yang harus dikeluarkan, namun akan lebih memudahkan
dalam kaitannya dengan kurva permintaan, bila analisis biaya dilakukan pada
biaya perunit. Ada dua konsep biaya perunit yang di kenal (Karim, 2007; 153):
a.
Average Cost
Fungsi average total cost atau average cost adalah biaya per unit atau
dihitung dengan rumus total cost dibagi
dengan jumlah output yang dihasilkan. Secara sistematis di tulis: ATC = ATC
(r,w,q) = TC (r,w,q) / q
b.
Marginal Cost
Fungsi marginal cost adalah tambahan biaya yang
muncul untuk setiap tambahan output yang
dihasilkan atau di hitung dengan rumus perubahan total biaya dibagi perubahan output. Secara sistematis ditulis:
MC = MC (r,w,q)
= ðTC (r,w,q) / ðq
2.5. Pengaruh Pajak Penjualan
Pajak penjualan adalah pajak yang di kenakan oleh pemerintah dan di
bayar pada waktu jual beli ke atas barang-barang yang dikenakan pajak penjualan
itu dilakukan. Pada umumnya pajak penjualan dikenakan dalam bentuk suatu
persentasi tertentu dari hasil penjualan. Misalnya pajak penjualan adalah 10
persen dari harga atau hasil penjualan. Pungutan pajak penjualan akan
menyebabkan para pembeli harus membayar lebih tinggi untuk memperoleh
barang-barang yang dikenakan pajak tersebut.
Pengenaan pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai sebesar,
akan meningkatkan average total cost. ATC
secara langsung juga berarti peningkatan MC. Bila harga tetap pada tingat harga
semula, maka peningkatan biaya ini berarti penurun profit. Karena total revenue tetap sedangkan total cost meningkat. Sebelum adanya
pajak penjualan, tingkat profit sebesar profit1. Dengan adanya
pengenaan pajak penjualan, tingkat profit1 menurun jadi profit2.
Jadi pengenaan pajak penjualan
akan membawa pengaruh (Karim, 2007; 160):
1.
Turunnya total
profit dari profit1 menjadi profit2.
2.
Turunnya
tingkat profit maksimal yang digambarkan oleh puncak gunung kurva profit.
Secara grafis, puncak kurva profit1 lebih tinggi daripada puncak
kurva profit2.
2.6.Pengaruh Zakat Perniagaan
Pengenaan zakat perniagaan memberikan pengaruh yang berbeda di
bandingkan dengan pengenaan pajak penjualan. Dalam konsep Islam, zakat
perniagaan dikenakan bila telah terpenuhinya dua hal: nisab (batas minimal
harta yang menjadi obyek zakat, yaitu setara 96 gram emas) dan haul (batas
minimal waktu harta tersebut di miliki yaitu satu tahun). Bila nisab dan haul
telah terpenuhi, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (Karim, 2007;
161).
Obyek zakat perniagaan adalah barang yang di perjualbelikan. Dalam
ilmu ekonomi, ini berarti yang menjadi objek zakat perniagaan adalah revenue minus cost. Ulama berbeda
pendapat mengenai komponen biaya. Sebagian berpendapat bahwa biaya tetap boleh diperhitungkan,
sedang sebagian lainnya berpendapat bahwa hanya biaya variabel saja yang boleh
diperhitungkan. Dalam ilmu ekonomi pendapat pertama berarti yang menjadi objek
zakat adalah economic rent, sedangkan
pendapat kedua berarti yang menjadi objek zakat adalah quasi rent atau producer
surplus (Karim, 2007; 162).
2.7. Internalisasi Biaya Eksternal
Perilaku
memaksimalkan profit sering kali mendorong prosuden untuk berlaku aniaya. Salah
satu cara untuk meningkatkan profitnya adalah dengan memindahkan biaya-biaya
yang seharusnya ditanggung produsen kepada pihak lain. Biaya yang paling mudah
untuk dialihkan adalah biaya yang tidak mempunyai kaitan langsung proses
produksi. Misalnya biaya pembuatan penampungan limbah pabrik yang seharusnya di
tanggung produsen karena merupakan konsekuensi dari proses produksinya,
dialihkan kepada masyarakat dengan cara membuang begitu saja limbah pabrik
ketempat-tempat umum. Tindakan ini jelas aniaya, karena produsen jelas-jelas
mendapat keuntungan dari proses produksi, namun tidak mau bertanggungjawab atas
akibatnya, yaitu menanggung biaya penanganan limbah. Dalam ilmu ekonomi,
tindakan produsen ini di sebut negative
externalities (Karim, 2007;
163).
Pada pembahasan tentang garis besar
ekonomi islam kita telah membahas bahwa konsep adil dalam ekonomi islam
diterjemahkan menjadi empat hal, yaitu dilarang melakukan mafsadah, di larang
melakukan transaksi gharar, di larang melakukan transaksi maisir, dilarang
melakukan transaksi riba. Salah satu bentuk mafsadah adalah melakukan kerusakan
yang dalam istilah ekonominya disebut negative
externalities. Dalam konteks utility
function, mafsadah juga dapat diartikan bahwa islam hanya membolehkan utility function dibangun dalam pilihan
‘’good‘’ X dan ‘’good’’ (‘’hal baik’’ X dan ‘’hal baik’’ Y). Pada prinsipnya utility function yang dibangun dalam
pilihan ‘’good X dan ‘’bad’’ Y (‘’hal baik’’ X dan ‘’hal buruk’’ Y), atau dalam
pilihan ‘’ bad’’ X dan ‘’good Y’’, tidak dibolehkan karena tergolong tindakan
mafsadah. Dalam pembahasan tentang teori permintaan islami kita pun telah
membahas tentang corner solution bila
kita dihadapkan pada pilihan haram X Dan
halal Y. Corner solution ini
menunjukan bahwa kalaupun kita dihadapkan pada pilihan ‘’good’’ dan ‘’bad’’, kita
akan memilih seluruhnya’’good’’, dan meninggalkan ‘’bad’’ sama sekali. Solusi
lain selain meninggalkan ‘’bad’’ sama sekali (misalnya pada saat darurat),
selalu menghasilkan solusi yang tidak optimal (Karim,
2007; 163).
2.8. Penerapan Biaya Kompensasi, Batas Ukuran atau Daur Ulang?
Dalam sejarah perekonomian Amerika Serikat, emission standards merupakan pilihan dalam mengontrol negative externalities. Sedangkan di
Jerman, emissions fees yang merupakan
pilihan. Secara teoritis, sebenarnya kedua instrument ini dapat memberikan
hasil yang sama. Misalnya suatu perusahaan multi nasional company yang
mempunyai dua pabrik masing-masing di Amerika Serikat dan Jerman. Di Amerika
Serikat di tentukan bahwa emissions
standard adalah 12 unit. Di atas standar ini produsen akan dikenakan denda
yang besar atau bahkan di kategorikan melakukan tindakan criminal. Untuk
menjaga agar proses produksi yang dilakukannya tidak melebihi 12 unit, produsen
harus mengeluarkan biaya $36 ribu. Sedangkan di jerman di tentukan emissions fees untuk setiap unit polusi
adalah setara $ 3 ribu. Maka ia pun akan berproduksi tingkat polusi 12 unit dan
membayar $36 ribu (Karim, 2007;
164).
Dalam konsep Islam, mencegah mafsadah
lebih diutamakan daripada memperbaiki dampak buruk mafsadah, meskipun
dampak buruk tersebut timul sebagai akses dari suatu produksi yang bermanfaat.
Itu sebabnya penggunaan mekanisme recycling
lebih diutamakan daripada instrument
fees dan standards.
BAB III
PENUTUP
1.1. Kesimpulan
Dari uraian di atas
pemakalah dapat menyimpulkan bahwa :Pertama, konsep penawaran yang dikemukan
oleh Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik
dan turunnya penawaran terhadap harga. Ia mengatakan . “ketika barang-barang
yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Ibnu Taimiyah menyatakan alasan harga itu naik dapat disebabkan
karena turunnya penawaran atau kenaikan populasi jumlah pembeli yang berarti
ada kenaikan jumlah dalam permintaan pasar.
Kedua, ada
beberapa factor yang mempengaruhi penawaran yaitu: harga barang itu sendiri,
harga barang lain, ongkos atau biaya produksi, harga sumber produksi, perkiraan
sumber produksi yang akan datang, perkiraan harga barang yang akan datang,
jumlah penjual di pasar, teknologi, dan kebijakan pemerintah dan stabilisasi
harga. Sedangkan factor penawaran dalam
islam adalah mashlahah dan keuntungan. Dimana, Pengaruh
mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat
keimanan dari produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang
diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah
produksinya. Sedangkan keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia
dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai
aktivitas lainnya. Dengan kata lain, keuntungan akan menjadi tambahan modal
guna memperoleh mashlahah lebih besar lagi untuk mencapai falah.
Ketiga,
Dalam ekonomi
Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas
ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir, dan transaksi
riba. Mafsadah, gharar dan maisir sebagai tindakan yang
menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang
melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan
semata.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. 2007. Ekonomi
Mikro Islami Edisi Ke-5. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nawawi, Ismail. 2010.
Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Jakarta:
Dwiputra Pustaka Jaya.
Hafid, Abdul. 2015.
“Konsep Penawaran dalam Perspektif Islam”. Jurnal Ekonomi Islam dan Bisniss,
Vol. 2, No. 2.
No comments:
Post a Comment